Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (1966–1971)
Dewan Perwakilan Rakyat GR Periode 1966–1971 | |||||||||||||||||||
|
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 (disingkat DPR GR periode 1967–1971) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang.[1]
Referensi
- ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tahun 1970–1971" (PDF). Sekretariat DPR RI. 28 Desember 1983. Lebih dari satu parameter
|website=
dan|work=
yang digunakan (bantuan)
- l
- b
- s
- Persetujuan
- Pertimbangan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- 1945–1950 (KNIP)
- 1950 (DPR RIS)
- 1950-1956 (DPRS)
- 1956–1959
- DPR Peralihan
- 1960–1965 (DPR-GR)
- 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
- 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru)
- 1971–1977
- 1977–1982
- 1982–1987
- 1987–1992
- 1992–1997
- 1997–1999
- 1999–2004
- 2004–2009
- 2009–2014
- 2014–2019
- 2019–2024
- Kode etik
- Tata tertib
- Reformasi
- KKI
- PDU
- PDKB
- PBB
- TNI/Polri
- BPD
- PBR
- PDS
- Hanura
- Lihat pula: Politik dan pemerintahan Indonesia
- Pemilihan umum