Pemilihan umum Wali Kota Gorontalo 2018

Pemilihan Umum Wali Kota Gorontalo 2018
Sebelum
2013
27 Juni 2018
Kandidat
Peta persebaran suara
center
Lokasi Kota Gorontalo di Gorontalo
Wali kota petahana
Marten Taha &
Budi Doku
Wali kota terpilih

Marten Taha &
Ryan Kono

Pemilihan umum Wali Kota Gorontalo 2018 (selanjutnya disebut Pilkada Gorontalo 2018 atau Pilwali Gorontalo 2018) adalah pemilihan umum kepala daerah yang diselenggarakan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Indonesia. Pilkada Gorontalo 2018 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2018-2023.[1] Pemilihan ini diikuti oleh empat pasangan calon. Pasangan Marten Taha dan Ryan Kono unggul dalam pemilihan ini.

Kandidat

Resmi

Terdapat 3 pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada Kota Gorontalo 2018.

No. Urut Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Partai pengusung
1 Adhan Dambea Hardi Hemeto Hanura
PAN
Gerindra[2]
2 Marten Taha Ryan Kono Golkar
Demokrat
PBB
3 Rum Pagau Ruslianto Monoarfa PDI-P
PPP[3]

Status peserta Marthen Taha dan Ryan Kono sempat dibatalkan oleh Panwaslu Kota Gorontalo. Hal ini dipicu oleh karena persoalan legalisasi ijazah.[4] Hal ini kemudian dibawa oleh pasangan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, tanpa membuahkan hasil. Namun kemudian, pasangan ini dapat kembali mengikuti pemilihan setelah Mahkamah Agung menetapkan hal sebaliknya.[5]

Hasil pemilihan

Pasangan Marthen-Ryan mengungguli kedua pasangan calon lainnya.[6]

No. Urut Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Jumlah suara Persentase
1 Adhan Dambea Hardi Hemeto 37.032 36,05%
2 Marten Taha Ryan Kono 42.398 41,28%
3 Rum Pagau Ruslianto Monoarfa 23.281 22,67%

Penetapan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Adhan-Hardi. Namun demikian, Mahkamah kemudian memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, karena selisih suara berada di atas ketentuan.[7]

Referensi

  1. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  2. ^ "Hingga Hari Ketiga 3 Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Yang mendaftar ke KPU Kota Gorontalo - KPU Kota Gorontalo". web.archive.org. 23 Januari 2018. Archived from the original on 2018-01-23. Diakses tanggal 18 September 2021. Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)
  3. ^ "2 Bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Resmi mendaftar di KPU Kota Gorontalo - KPU Kota Gorontalo". web.archive.org. 23 Januari 2018. Archived from the original on 2018-01-23. Diakses tanggal 18 September 2021. Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)
  4. ^ Paat, Hence. "Ini Pertimbangan Hukum Panwaslu Atas Pembatalan Marthen-Ryan". ANTARA News. Diakses tanggal 18 September 2021. 
  5. ^ TV, Kompas. "Gugatan Dikabulkan MA, Marten - Ryan Ikut Pilkada". Tribunnews.com. Diakses tanggal 18 September 2021. 
  6. ^ "Pilwako Gorontalo 2018, Inilah Hasil Pleno KPU Kota Gorontalo". 4 Juli 2018. Diakses tanggal 18 September 2021. 
  7. ^ https://www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=2879

Lihat pula

Pranala luar

  • Situs web resmi KPU Kota Gorontalo


  • l
  • b
  • s