Resolusi 170 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Chili
  •  Ceylon
  •  Ekuador
  •  Liberia
  •  Turki
  •  Rep. Arab Bersatu

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 170, diadopsi pada 14 Desember 1961. Setelah Tanganyika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tanganyika diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 170 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1960
  • 1961
  • 1962 →