Resolusi 241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Brasil
- Bulgaria
- Kanada
- Denmark
- Ethiopia
- India
- Jepang
- Mali
- Nigeria
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 241, diadopsi pada 15 November 1967. Setelah mengingatkan kembali resolusi-resolusi sebelumnya soal topik tersebut, Dewan mengecam tindak campur tangan apapun dalam urusan dalam negeri Republik Demokratik Kongo.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa