Resolusi 252 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Brasil
- Kanada
- Denmark
- Ethiopia
- Hungaria
- India
- Pakistan
- Paraguay
- Senegal
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 252, diadopsi pada 21 Mei 1968. Menyusul sebuah surat dari Perwakilan Tetap Yordania, mendengar pernyataan dari Israel dan Yordania, serta tindakan Israel yang bertentangan dengan resolusi-resolusi Majelis Umum yang dibawa ke persoalan tersebut, Dewan menyatakan kembali bahwa perebutan wilayaj lewat penaklukan militer dianggap tak sah dan menyayangkan kegagalan Israel untuk selaras dengan resolusi-resolusi Majelis Umum.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 252 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa