Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Aljazair
  •  Kolombia
  •  Spanyol
  •  Finlandia
  •  Hungaria
  •    Nepal
  •  Pakistan
  •  Paraguay
  •  Senegal
  •  Zambia

Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 272, diadopsi pada 23 Oktober 1969. Perihal cetusan Majelis Umum terkait amandemen Statuta Mahkamah Internasional terhadap agenda sesi ke-24nya, Dewan memiliki otoritas untuk membuat rekomendasi terhadap Majelis terkait partisipasi negara-negara anggota pada Statuta tersebut namun bukan para anggota PBB dan memutuskan untuk melakukannya.

Dewan merekomendasikan agar negara-negara tersebut diijinkan untuk ikut serta dalam mengesahkan amandemen-amandemen layaknya para anggota mereka dan bahwa amandemen akan diberlakukan saat amandemen tersebut telah diadopsi oleh dua per tiga negara anggota dari Statuta tersebut dan diratifikasi oleh negara-negara tersebut.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1968
  • 1969
  • 1970 →