Resolusi 400 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Benin
- Guyana
- Italia
- Jepang
- Libya
- Pakistan
- Panama
- Rumania
- Swedia
- Tanzania
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 400, diadopsi pada 7 Desember 1976 dalam pertemuan tertutup. Usai meraih rekomendasi pelantikan Sekjen PBB, DKPBB merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kurt Waldheim diangkat menjadi Sekjen untuk masa jabatan kedua dari 1 Januari 1977 sampai 31 Desember 1981.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 400 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa