Resolusi 600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bulgaria
- Rep. Kongo
- Jerman Barat
- Ghana
- Italia
- Jepang
- UEA
- Venezuela
- Zambia
Resolusi 600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1987. Resolusi tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar Nauru diijinkan untuk menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional jika negara tersebut memenuhi syarat
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org