Resolusi 652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Kanada
  •  Pantai Gading
  •  Kolombia
  •  Kuba
  •  Ethiopia
  •  Finlandia
  •  Malaysia
  •  Rumania
  •  Yaman
  •  Zaire

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 652, diadopsi pada 17 April 1990. Setelah Republik Namibia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Namibia diterima.

Namibia menjadi anggota PBB ke-160 pada 23 April 1990, setelah menjadi sebuah koloni Jerman dan diperintah oleh Afrika Selatan di bawah mandat Afrika Barat Daya selama 75 tahun.[1]

Referensi

  1. ^ "Namibia welcomed into U.N.". Associated Press. 24 April 1990. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 652 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa