Monarki Saint Kitts dan Nevis
Raja Saint Kitts and Nevis | |
---|---|
King of Saint Kitts and Neviscode: en is deprecated (Inggris) | |
Sedang berkuasa | |
Charles III sejak 8 September 2022 | |
Perincian | |
Pewaris | William, Pangeran Wales |
Penguasa pertama | Elizabeth II |
Pembentukan | 19 September 1983[1] |
Saint Kitts dan Nevis adalah sebuah monarki konstitusional yang seorang penguasa monarki menjadi kepala negaranya. Penguasa monarki saat ini adalah Charles III,[2] yang juga merupakan penguasa berdaulat 15 alam Persemakmuran lainnya.[2][1] Peran konstitusional Raja sebagian besar diserahkan kepada Gubernur-Jenderal Saint Kitts and Nevis. Suksesi kerajaannya diatur oleh Undang-Undang Pemukiman Inggris 1701, yang merupakan bagian dari hukum konstitusional.[3][4]
Dari Juni 1983, dua pulau Saint Christopher (kemudian disebut sebagai Saint Kitts) dan Nevis menjadi negara federal demokratik berdaulat yang secara resmi bernama Saint Christopher and Nevis atau Saint Kitts and Nevis atau Federasi Saint Christopher and Nevis atau Federasi Saint Kitts and Nevis.[5]
Referensi
- ^ a b The Monarchy Today > Queen and Commonwealth
- ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-11. Diakses tanggal 2016-09-30.
- ^ Text of the Act of Settlement as in force today (including any amendments) within the United Kingdom, from legislation.gov.uk
- ^ Text of the Act of Settlement as originally passed [Chapter II. Rot. Parl. 12 & 13 Gul. III. p. 1. n. 2.]', Statutes of the Realm: vol 7: 1695–1701 (1820), pp. 636–38.
- ^ Federation of Saint Kitts and Nevis Constitutional Order of 1983
Lihat pula
- Sejarah Saint Kitts and Nevis
- Perdana Menteri Ratu Elizabeth II
- Daftar kunjungan Persemakmuran yang dibuat oleh Ratu Elizabeth II
- Monarki di Amerika
- Daftar negara monarki
- l
- b
- s
- Afrika
- Amerika
- Eropa
- Oseania
- Arab Saudi
- Brunei
- Eswatini
- Vatikan
- Antigua dan Barbuda
- Australia
- Andorra
- Bahama
- Bahrain
- Barbados
- Belize
- Belgia
- Bhutan
- Kamboja
- Kanada
- Denmark
- Grenada
- Jamaika
- Jepang1
- Yordania
- Kuwait
- Liechtenstein
- Lesotho
- Luksemburg
- Malaysia
- Monako
- Maroko
- Belanda
- Selandia Baru
- Norwegia
- Oman2
- Papua Nugini
- Qatar2
- Spain
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Kepulauan Solomon
- Swedia
- Thailand
- Tonga
- Tuvalu
- Uni Emirat Arab3
- Britania Raya
Ghana |
|
---|---|
Malaysia | |
Nigeria | |
Uganda | |
Uni Emirat Arab | |
Wallis dan Futuna |
|
Lain-lain |
|
1 Kepala monarki dipertentangkan sebagai Kepala Negara. 2 Teknisnya konstitusional, praktisnya mutlak. 3 Menggunakan gelar Presiden.