Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bangladesh
- Kanada
- Jamaika
- Malaysia
- Mali
- Namibia
- Belanda
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, yang meliputi Resolusi 1267 (1999), DKPBB memberlakukan larangan bantuan militer kepada Taliban, menutup kamp-kampnya dan mengakhiri hak perlindungan terhadap gerakan tersebut.[1]
Referensi
- ^ "Security Council imposes wide new measures against Taliban authorities in Afghanistan, demands action on terrorism". United Nations. 19 December 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- UNSC Res. 1333 in Word document.