Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bangladesh
  •  Kanada
  •  Jamaika
  •  Malaysia
  •  Mali
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Tunisia
  •  Ukraina

Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, yang meliputi Resolusi 1267 (1999), DKPBB memberlakukan larangan bantuan militer kepada Taliban, menutup kamp-kampnya dan mengakhiri hak perlindungan terhadap gerakan tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council imposes wide new measures against Taliban authorities in Afghanistan, demands action on terrorism". United Nations. 19 December 2000. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • UNSC Res. 1333 in Word document.