Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 2001. Usai mengulang seluruh resolusi di Angola, DKPBB memperpanjang mekanisme pemantauan sanksi terhadapp UNITA selama enam bulan berikutnya sampai 19 April 2002.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends for six months mandate of sanctions monitoring mechanism against Angola rebel group". United Nations. 19 October 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1374 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa