Resolusi 194 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Bolivia
- Brasil
- Pantai Gading
- Maroko
- Norwegia
- Cekoslowakia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 194, diadopsi pada 25 September 1964. Resolusi tersebut mengulang resolusi-resolusi sebelumnya soal Siprus dan memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Desember 1964.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 194 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa