Resolusi 197 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Brasil
  •  Pantai Gading
  •  Maroko
  •  Norwegia
  •  Cekoslowakia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 197, diadopsi pada 30 Oktober 1964. Setelah Republik Zambia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Zambia diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 197 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1963
  • 1964
  • 1965 →