Resolusi 284 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Burundi
  •  Kolombia
  •  Spanyol
  •  Finlandia
  •  Nikaragua
  •    Nepal
  •  Polandia
  •  Sierra Leone
  •  Syria
  •  Zambia

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 284, diadopsi pada 29 Juli 1970, mengajukan pertanyaan berikuti ini kepada Mahkamah Internasional untuk sebuah opini nasehat: "Apa dampak-dampak hukum bagi negara-negara yang masih membiarkan Afrika Selatan berada di Namibia yang tak selaras dengan resolusi Dewan Keamanan 276 (1970)?". Dewan meminta Sekjen untuk memajukan resolusi tersebut, bersama dengan seluruh dokumen yang tampaknya melempar sorotan terhadap pertanyaan tersebut kepada Mahkamah Internasional.[1]

Referensi

  1. ^ Wellens, Karel (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. The Hague: M. Nijhoff. hlm. 209. ISBN 0-7923-0796-8. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 284 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1969
  • 1970
  • 1971 →