Resolusi 366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Australia
  •  Austria
  •  RSS Byelorusia
  •  Kamerun
  •  Kosta Rika
  •  Indonesia
  •  Irak
  •  Kenya
  •  Mauritania
  •  Peru

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 366[1] diadopsi pada 17 Desember 1974, menyusul resolusi-resolusi sebelumnya dan Resolusi 2145 Majelis Umum mengenai Mandat Afrika Selatan atas Namibia. DKPBB menyoroti pendudukan berkelanjutan wilayah tersebut oleh Afrika Selatan dan penindasan brutalnya terhadap rakyatnya.[2]

Referensi

  1. ^ "Security Council Resolution 366 - UNSCR". unscr.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-07-19. 
  2. ^ "African Activist Archive". africanactivist.msu.edu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-07-19. 
  • "Security Council Resolution 366 - UNSCR". unscr.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-07-19. 
  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 366 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1973
  • 1974
  • 1975 →