Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Kanada
  •  Kuba
  •  Mesir
  •  Norwegia
  •  RSS Ukraina

Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1949, menyatakan bahwa setelah menerima dan mempertimbangkan permohonan keanggotaan Israel di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan menilai bahwa Israel adalah negara pencinta damai dan merekomendasikan penerimaan permohonannya ke Majelis Umum.

Resolusi ini diadopsi dengan sembilan suara mendukung (Republik Cina, Prancis, Amerika Serikat, Uni Soviet, Argentina, Kanada, Kuba, Norwegia, dan RSS Ukraina); Mesir menentang dan Britania Raya abstain]].

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 69 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
1946
194719481949
  • 1940-an
  • 1950-an →