Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Maret 1997. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1997 adan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Tajikistan mission until 15 June". United Nations. 14 March 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org