Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 April 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 30 Juni 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Angola verification mission until 30 June, with understanding of transition towards observer mission". United Nations. 16 April 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org