Resolusi 1130 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1130 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 September 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB menangguhkan tindak pembatasan perjalanan terhadap UNITA sampai 00:01 EST pada 30 Oktober 1997.[1]
Referensi
- ^ "Security Council postpones enactment of travel restrictions on UNITA until 30 October". United Nations. 29 September 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1130 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org