Resolusi 187 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Brasil
  •  Pantai Gading
  •  Maroko
  •  Norwegia
  •  Cekoslowakia

Resolusi 187 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Maret 1964. Setelah mendengarkan para perwakilan dari Siprus, Yunani dan Turki dan sorotan mendalam terhadap perkembangan di kawasan tersebut, Dewan tersebut meminta agar sekjen untuk mengerahkan Pasukan Penjagaan Perdamaian di Siprus.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 187 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1963
  • 1964
  • 1965 →