Resolusi 1037 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1037 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Januari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 1023 (1995) dan 1025 (1995), DKPBB membentuk United Nations Transitional Authority for Eastern Slavonia, Baranja and Western Sirmium (UNTAES) dengan periode awal selama 12 bulan.[1]
Referensi
- ^ "Security Council adopts Resolution 1037, Basic Agreement enters into force". United Nations. 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1037 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org
- UNTAES website