Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara di sebuah pertemuan tertutup pada 13 Desember 1996. Menyikapi pertanyaan rekomendasi untuk pelantikan Sekjen PBB , DKPBB merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kofi Annan diangkat untuk masa jabatan dari 1 Januari 1997, sampai 31 Desember 2001.[1]
Referensi
- ^ "United Nations: U.S. Blocks Re-Appointment of Boutros-Ghali as U.N. Secretary-general; Kofi Annan Elected as Successor". Foreign Policy Bulletin. Cambridge University Press. 8: 104–113. 1997. doi:10.1017/S1052703600001301.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1090 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org