Resolusi 1076 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1076 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Oktober 1996. Usai menyatakan situasi di Afganistan, resolusi-resolusi dari Majelis Umum dan Deklarasi Bersama dengan dibuat pada 4 Oktober 1996 oleh para pemimpin Kazakhstan, Kirgizstan, Russia, Tajikistan dan Uzbekistan seputar perkembangan di negara tersebut, DKPBB mendiskusikan situasi politik, militer dan kemanusiaan di Afganistan.[1]
Referensi
- ^ "Security Council denounces violations of human rights and humanitarian law in Afghanistan, calls on parties to cease hostilities". United Nations. 22 October 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1076 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org