Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 December 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Maret 1997 dan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of Tajikistan mission until 15 March 1997 subject to parties' commitment to cease-fire, national reconciliation". United Nations. 13 December 1996.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1089 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org