Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Botswana
- Chili
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Korea Selatan
- Polandia
United Nations Security Council resolution 1051, diadopsi pada 27 Maret 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), dan 715 (1991) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menyepakati mekanisme untuk pengawasan impor dan ekspor barang-barang "pemakaian ganda" Irak.[1]
Referensi
- ^ "UN resolutions on Iraq". BBC News. 9 September 2002.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1051 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org